Melanesian Spearhead Group (MSG) akan Mengizinkan West Papua Melamar sebagai Status Peninjau

Posted at 20:55 on 11 November, 2011 UTC

Terjemahan PMNews dari sumber:
http://www.rnzi.com/pages/news.php?op=read&id=64348

West Papua akan diberikan kesempatan untuk melamar diri menjadi peninjau dalam MSG.

Direktur Jenderal sekretariat MSG di Port Vila, Peter Forau, memberitahukan kepada Radio Vanuatu bahwa hal ini telah disetujui minggu lalu pada pertemuan para Menlu MSG.

Akan tetapi, Forau mengatakan status peninjau bagi West Papua dimaksud dibentuk sebagai bagian dari kelompok yang mewakili Indonesia.

Pada KTT MSG di Fiji pada Maret lalu, Indonesia diberikan status peninjau.

Salah satu anggota MSG ialah Kanaks dari Gerakan Kaledonia Baru (ed, Melanesia).

 

News Content © Radio New Zealand International

PO Box 123, Wellington, New Zealand

Penolakan Komunikasi Konstruktif Menguat

Selasa, 08 November 2011 00:07

JAYAPURA—Setelah  pihak DAP dan PDP yang diwakili Herman Awom menolak usulan komunikasi konstruktif untuk menyelesaikan masalah Papua sebagaimana diusulkan Sesmenkopolhukam Letjen (Purn) Hotma Panjaitan,  kini  giliran Ketua Komisi A DPR Papua Ruben Magay  juga menyatakan menolak. 

Saat  dihubungi  diruang kerjanya, Komisi  A  DPR Papua, Senin (7/11), Ruben Magai  mengatakan, Komunikasi konstruktif   adalah suatu  pendampingan terhadap pengawasan  program yang dilakukan pemerintah pusat.  Apabila  pemerintah pusat  menawarkan komunikasi konstruktif  mestinya disertai  konsep yang jelas. “Pemerintah pusat jangan bicara doang. Tapi harus menyampaikan  konsep  komunikasi  konstruktif  kepada rakyat Papua,”katanya.   

Politisi Partai Demokrat Papua ini  menjelaskan, Dialog Jakarta—Papua telah mempunyai  konsep yang  jelas. Bahkan telah  mendapat  kesepakatan  dari seluruh elemen masyarakat  Papua,  bahkan  pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)  telah  menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat  bahwa  untuk menyelesaikan masalah Papua dibutuhkan Dialog Jakarta—Papua bukan  komunikasi konstruktif atau  Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat  (UP4B), Tim Pemantau Evaluasi  Otsus  Aceh dan Papua dan  lain lain. 

“Kami menolak segala tawaran pemerintah pusat apabila tak sepenuhnya melibatkan Rakyat  Papua,” tukasnya. “Beda dengan Otsus Aceh yang penyusunannya  murni pemikiran  rakyat  Aceh.” 

Dia menegaskan, apabila Otsus  diberikan sebagai solusi  tuntutan agar Papua merdeka dan berdaulat  terlepas dari NKRI, seyogyanyalah, implementasi  Otsus melibatkan rakyat  Papua.     

Kata dia,  Dialog Jakarta—Papua nantinya  membahas 4 agenda penting masing masing Pelurusan  Sejarah 1 Desember 1961, Kontrak Karya PT Freeport Indonesia 7 April 1967, Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 serta  UU Otsus 2001.  

Pembahasan  Pelurusan  Sejarah 1 Desember 1961, Pemerintah Hindia Belanda  telah menyepakati  syarat syarat  Papua Barat berdiri sebagai suatu negara berdaulat. 

“1 Desember  selalu diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat,” tuturnya.  

Selanjutnya, Kontrak Karya pemerintah Indonesia  dan PT Freeport Indonesia  dilaksanakan pada 7 April 1967 sebelum Papua Barat  dianeksasi  kedalam NKRI, apalagi   kesepekatan tersebut tak melibatkan  rakyat Papua  sebagai pemilik  hal ulayat  lokasi tambang emas  PTFI di Distrik Tembagapura, Kabupaten  Mimika. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 serta  UU Otsus 2001 yang dinilai  gagal sejahterakan rakyat  Papua  dan karena rakyat Papua telah mengembalikannya kepada  pemerintah pusat.  

Dia menandaskan, masalah-masalah lain yang dibutuhkan rakyat Papua seperti  pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat serta  infrastruktur adalah kewajiban pemerintah pusat  untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua.(mdc/don/l03)

Akhirnya, 7 Anggota TNI Ditahan Terkait Tindakan Kekerasan Terhadap 12 Warga Sipil di Karulu

Selasa, 08 November 2011 00:09

JAYAPURA- Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota TNI-AD di Distrik Karulu, Kabupaten Jayawijaya, disikapi cepat oleh pimpinan TNI dalam hal pihak Korem 172/PWY.   Terkait dengan kasus tersebut,  tujuh anggota TNI dari Batalyon Infantri 755/Merauke Papua, diproseshukum, lantaran terindikasi melakukan penganiayaan terhadap warga sipil di Distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya Papua. Mereka saat ini sedang ditahan di Detasemen Polisi Militer Wamena.

Komandan Korem 172/PWY, Kolonel Ibnu Tri Widodo mengatakan, ketujuh prajurit itu diproses sesuai hukum yang berlaku, karena terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap sejumlah warga Kurulu. “ Ketujuh prajurit tersebut menganiaya warga sipil dengan cara menyuruh warga merayap, lantas kemudian memukul, menendang bahkan merendam warga ke dalam air. Atas tindakan itu, mereka saat ini  sedang ditahan di Polisi Militer di Wamena,”ungkapnya.

Pasca tindakan kekerasan itu, lanjut Danrem, anggota yang bertugas di Kurulu langsung diganti. “Seluruh anggota pos Kurulu langsung kami ganti, dan disaksikan langsung warga masyarakat setempat. Sehingga warga tidak menuntut lagi,” paparnya.

Danrem mengatakan, pihaknya terus berupaya, anggotanya  tidak lagi bertindak arogan di kemudian hari. “Kedepan kami harus lebih baik dan tidak melakukan kekerasan lagi kepada warga masyarakat,”tandasnya.

Mengenai pangkat anggota yang melakukan kekerasan, Kata Danrem, antara sersan dan prajurit. Dan Posnya pangkat sersan, jadi para pelaku berpangkat sersan dan prajurit,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 12 warga sipil di Distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya Papua dianiaya oknum TNI. Penganiayaan terjadi 2 November lalu,  berawal dari pertemuan 12 warga Kampung Umpagala yang sedang membicarakan kegiatan masyarakat adat. Namun TNI menduga 12 orang tersebut merupakan bagian dari kelompok OPM. 12 orang warga sipil itu digiring dari Kampung Abusa menuju Pos TNI Batalyon 756 Kurulu. Selama dalam perjalanan, anggota TNI menganiaya ke-12 orang itu dengan bayonet. Atas penganiayaan tersebut para korban berencana mengadukan para anggota TNI itu ke Pengadilan Negeri Wamena Papua.

Nama kedua belas warga Papua yang dianiaya,  1. Melianus Wantik Activist KNPB 2. Edo Doga. Activist KNPB 3. Mark Walilo Activist KNPB 4. Philip Wantik masyarakt 5. Wilem Kosy Masyarakat 6. Elius Dabi Masyarakat 7. Lamber Dabi Masyarakat 8. Othi Logo Masyarakat 9. Nilik Hiluka masyarakt 10. Law Logo 11. Mabel Martin Masyarakat 12. Saul Logo Masyarakat.(jir/don/l03)

Amnesty Internasional Desak Kapolri Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM di Papua

Selasa, 08 November 2011 21:59

JAYAPURA – Tim investigasi Komnas HAM menemukan berbagai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan pada pembubaran Kongres Rakyat Papua 19 Oktober lalu. Pelanggaran HAM itu berupa penyiksaan dan penghilangan paksa nyawa warga.  Amnesty Internasional mendesak Kapolri segera menyelidiki pelanggaran HAM tersebut.  ‘’ Pihak berwenang Indonesia harus melakukan investigasi independen, menyeluruh dan efektif atas temuan Komnas HAM. Jika investigasi menemukan bahwa pasukan keamanan melakukan pembunuhan di luar hukum atau penyiksaan dan  perlakuan buruk lainnya, maka mereka harus bertanggung jawab, termasuk yang memegang komando lapangan, harus dituntut dalam proses yang memenuhi standar internasional tentang keadilan, dan korban diberikan reparasi,’’ ujar Josef Roy Benedict anggota Amnesty Internasional untuk kampanye  Indonesia & Timor-Leste melalui pesan elektroniknya Selasa 8 November.  

Jika pelanggaran HAM itu tidak diusut secara tuntas, akan semakin menguatkan adanya operasi militer di Papua, dan ini akan menghilangkan kepercayaan dunia akan keberadaan aparat keamanan di Papua. ‘’Kegagalan untuk membawa pelaku pelanggaran ini ke pengadilan yang adil, akan memperkuat persepsi, bahwa pasukan keamanan di Papua beroperasi atas nama hukum, lalu bertindak sewenang-wenang dan melanggar HAM, ini akan menciptakan iklim  ketidakpercayaan terhadap pasukan keamanan di sana,’’ucapnya. 

Sesuai temuan Komnas HAM,  ada tiga orang yang ditemukan tewas mengalami luka tembak di tubuh mereka. Namun, tidak dapat mengkonfirmasi apakah mereka dibunuh oleh polisi atau militer, untuk itu, telah meminta penyidik   polisi forensik untuk memeriksa peluru.
Menurut versi Komnas HAM juga menemukan bahwa setidaknya 96 peserta ditembak, ditendang atau dipukul oleh petugas polisi.

Komnas HAM lebih lanjut melaporkan bahwa, pasukan keamanan telah menyerbu sebuah biara Katolik dan seminari.  Mereka ditembak di gedung dan memecahkan jendela ketika para biksu menolak untuk menyerahkan warga yang diduga Polisi sebagai separatis. ‘’Banyak orang Papua sekarang takut meninggalkan rumah mereka, karena adanya penyisiran dari aparat keamanan secara terus menerus. Komnas HAM  juga mengangkat kekhawatiran bahwa pasukan keamanan telah menyita ponsel, komputer laptop, printer, kamera, mobil, sepeda motor dan jutaan rupiah uang tunai, dan menyerukan untuk item ini harus dikembalikan kepada pemilik,’’ungkapnya.

Penyelidikan Komnas HAM menunjukkan bahwa, pasukan keamanan tampaknya telah melanggar hak untuk hidup dan kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, baik yang non-derogable bawah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah negara yang menanda tanganinya. ‘’Dengan menggunakan kekerasan yang tidak perlu dan berlebihan dan senjata api terhadap peserta, oleh pasukan keamanan Indonesia, juga melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Perlakuan atau Hukuman, di mana Indonesia juga telah meratifikasi. Selain itu, hak semua orang di Indonesia untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya dijamin dalam konstitusi Indonesia dan UU tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,’’jelasnya.

Tindakan aparat keamanan juga tampak bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum yang menyediakan, antara lain, bahwa kekuatan harus digunakan hanya sebagai upaya terakhir, sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan, dan harus dirancang untuk meminimalkan kerusakan atau cedera.

Rabu 19 Oktober 2011, Polisi dan unit militer melakukan tindak kekerasan terhadap peserta Kongres Papua Ketiga Rakyat, yang diadakan pertemuan damai di Abepura, Provinsi Papua. Mayat Demianus Daniel, Yakobus Samonsabara, dan Max Asa Yeuw itu ditemukan di dekat daerah Kongres. Diperkirakan 300 peserta sewenang-wenang ditangkap pada akhir Kongres. Lima orang dikenakan dijerat dengan pasal “pemberontakan” dan “penghasutan” di bawah Pasal 106, 110 dan 160 KUHP, sementara satu orang dijerat dengan pasal “kepemilikan senjata” berdasarkan UU Darurat No 12/1951.

Masih kata dia, Komnas HAM menyatakan, pernyataan pihak berwenang Indonesia bahwa Kongres adalah ilegal, sangat bertentangan dengan fakta. Bahwa, Menteri Indonesia Hukum, Politik dan Keamanan sebenarnya sudah memebrikan surat resmi menyetujui Kongres, bahkan mengarahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, untuk menghadiri Kongres serta membacakan pidato pembukaan.

Komnas HAM juga membuat serangkaian rekomendasi termasuk meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempercepat dialog dengan rakyat Papua dan untuk mengevaluasi penyebaran kehadiran keamanan yang besar di daerah tersebut.(jir/don/l03)

West Papua Advocacy Team to Secretary of State Clinton on Indonesian military operation in Puncak Jaya, West Papua

The Honorable Hillary Clinton
Secretary of State
Department of State
Washington, D.C.

July 20, 2011

Secretary Clinton:

The West Papua Advocacy Team is writing to you on the eve of your visit to Indonesia to request that you use this opportunity to raise with senior Indonesians the Indonesian military operation that is occurring in the Puncak Jaya regency of West Papua.

Media reports have indicated that up to 600 Indonesian military (TNI) personal are involved in “sweeping” operations in the region. This operation is only the latest in a series of such operations which the Indonesian military has conducted in the Puncak Jaya region over many years. These operations have had a devastating human toll including civilian casualties, destruction of civilian homes, churches, public buildings gardens and livestock as well as broad displacement of civilians from towns and villages, often to nearby mountains and jungle. Due in part to routine military closure of these zones of conflict to humanitarian operations, displaced civilians suffer and die as a result of lack of food, shelter and access to medical care.

These operations have had a devastating human toll including civilian casualties, destruction of civilian homes, churches, public buildings gardens and livestock as well as broad displacement of civilians from towns and villages, often to nearby mountains and jungle. Due in part to routine military closure of these zones of conflict to humanitarian operations, displaced civilians suffer and die as a result of lack of food, shelter and access to medical care.

Typically, military forces, including forces which benefit from U.S. government equipment and training, fail to distinguish between those they are targeting, the lightly armed Free Papua Movement (the OPM), and the general public. While the OPM is committed to peaceful dialogue, it retains the right to self defense and protecting the local people if attacked. Although the security forces blame all incidents in the area on the OPM, many attacks on the TNI are by unknown attackers. Some of these arise as a result of disputes related to commercial interests among military units and/or with police units which compete over exploitation of natural resources and extortion of local and international commercial operations.

In the current sweep operation media reports indicate four civilians, including one women and 3 children, were wounded on July 12 when Indonesian troops from the Infantry Battalion 753, who are based in Nabire, fired into huts in the village of Kalome while searching for members of the Free Papua Movement (OPM). Thus far, the military has refused to acknowledge this incident.

In May the military began a “socializing program” in Puncak Jaya involving up to 300 Army, Air Force and Navy personnel . The program is proposed to include the renovating of homes, churches and markets. The military personnel, as part of the program, also lecture local Papuans at Papuans Sunday church gatherings. Local people, according to media and other accounts, have described the program as in reality only a shield and a cover-up of the military and police’s violation of human rights abuses that have transpired in the region for many years.

Papuan civil society leaders, non-governmental organizations, churches and ordinary civilians have long called for transformation of Papua into a “Land of Peace,” a concept that would demilitarize West Papua and end the Indonesian government’s reliance on a “security approach” to address peaceful, political dissent. Currently, many Papuans are incarcerated in prisons due to their peaceful exercise of freedoms of speech and assembly which are denied them by the Indonesian government.

We urge you to use the opportunity of your visit to Indonesia to call on the Indonesian President to halt all military operations in West Papua and return all military personal to their barracks as a way of easing tension and saving lives. We also urge you to raise with senior Indonesians, the plight of dozens of Papuan prisoners of conscience who were jailed as result of peaceful dissent and who now face health and even life-threatening conditions in Indonesian notorious prisons.

Yours respectfully,

The West Papua Advocacy Team