Tag Archives: Gambar

Demo Desak Perdasus SK MRP

demo21 DEMO : Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009
JAYAPURA [PAPOS] – Puluhan massa dari Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009 tentang pejabat Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus orang asli Papua.

Aksi demi yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Senin (3/5) kemarin sekitar pukul 10.00 WIT.

Pendemo yang dikoordinir Forum Demokrasi Rakyat Papua tiba di halaman kantor gubernur Papua, langsung menggelar orasi yang mendesak agar Gubernur Barnabas Suebu SH, secepatnya mengeluarkan Perdasus tentang SK MRP Nomor 14 Tahun 2009 tentang penetapan orang asli Papua sebagai syarat khusus dalam penentuan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, puluhan massa membawa beberapa spanduk berukuran besar dan beberapa poster yang bertuliskan, Bapak Bas segera buat Perdasus yang mengakomodir kepentingan rakyat, tegakkan harga diri Orang Asli Papua, mendesak Realisasi SK MRP No 14 Tahun 2009 secepatnya Pemilukada bagi orang asli Papua.

Para pendemo menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mampu mengakomodasi keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009. “Kami menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) Provinsi Papua yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menindaklanjuti proses perumusan landasan hukum dan landasan politik yang mengakomodir keputusan tersebut,” ujar koordinator aksi Salmon M Yumame dalam orasinya.

“ Kami juga menyatakan dukungan kepada KPU di Papua, bersama seluruh KPU se-Papua yang telah berani menunda proses Pemilukada di Papua selama 60 hari,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI, Mendagri, Menkopolhukam agar dapat melaksanakan UU Otsus secara murni dan konsekuen, agar dapat menegakkan harkat dan martabat orang asli Papua. Oleh karena itu, Gubernur dan Ketua DPRP diminta agar segera mendesak pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengakomodir SK MRP Nomor 14 Tahun 2009, selambat-lambatnya sebelum tenggak waktu 60 hari penundaan pemilukada di Papua berakhir.

Selain itu, dalam aksi demo kemarin mendesak Gubernur Provinsi Papua dan DPRP sebagai provinsi induk untuk segera mengambil inisiatif bersama Gubernur Papua Barat dan DPR Papua Barat, menetapkan Perdasus yang mengatur Orang Asli Papua sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota di seluruh tanah Papua sebelum tanggal 17 Mei 2010.

“Kami akan tetap mengawal tuntutan ini bersama kekuatan rakyat sipil Papua hingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjawab tuntutan-tuntutan kami diatas, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka dengan tegas kami nyatakan kembali akan menggalang solidaritas rakyat sipil Papua untuk melakukan aksi-aksi pembangkangan sipil, dengan memboikot semua kegiatan pemerintahaan di seluruh tanah Papua,” tegas salah satu pendemo, Benyamin Gurik dalam orasinya.

Sekitar dua jam melakukan orasi, pendemo akhirnya ditemui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elieser Renmaur dan Kepala Biro Hukum, JKH. Roembiak, SH. Namun kehadiran mereka ditolak mentah-mentah oleh massa, dimana hanya ingin ditemui oleh Gubernur atau Wakil Gubernur.

Namun akhirnya massa membubarkan diri, setelah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elieser Renmaur mampu memberikan arahan dan meyakinkan pendemo.[anyong]

Ditulis oleh Anyong/Papos   
Selasa, 04 Mei 2010 00:00

Makar dan Penghasutan, Memupus Harapan Keadilan

Tuntutan Pembebasan Buchtar dan Sebby.Pasal-pasal makar, warisan kolonial. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)

Tuntutan Pembebasan Buchtar dan Sebby.Pasal-pasal makar, warisan kolonial. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)

JUBI — Puluhan tahun Indonesia merdeka, namun pengadilan masih menerapkan pasal-pasal makar warisan kolonial Belanda. Di Papua pasal-pasal itu digunakan memukul para aktivis prodemokrasi, seakan Papua koloni Indonesia.

Dalam situsnya, Aliansi Demokrasi Papua (AlDP) menyebutkan, pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) muncul pada abad ke 19, ketika menteri kehakiman Belanda menolak mentah usul penggunaan makar sebagai peraturan terhadap seluruh masyarakat.

Dia menyatakan, “de ondergeteekende zou deze bepalingen, welke op zichzelf te verklaren zijn door de behoefte van een koloniale samenleving, zeker niet voor het rijk in Europa willen overnemen,” (peraturan di bawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi negara-negara Eropa) (Prof MR. J.M.J. schepper,het gevaar voor de vrijheid van godsdienstige belijdenis te duchten van het in artikel 156 No. 1 SW. omschreven haatzaaidelict”, T. 143, hal. 581-582).
Pasal-pasal makar KUHP diadopsi pemerintah kolonial Belanda dari pasal 124a British Indian Penal Code tahun 1915. Walaupun, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi India yang mendukung kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat.

Di Belanda sendiri ketentuan dalam pasal-pasal makar KUHP ini dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion. Inilah alasan Pemerintah Kolonial Belanda hanya memberlakukan pasal-pasal tersebut di koloni-koloninya. Sehingga sudah semestinya, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka dari Belanda, pasal-pasal tersebut sudah raib dari hadapan warga negara Indonesia, termasuk di Papua. Karena Papua bukanlah koloni Indonesia.

Makar (aanslag) secara yuridis, adalah suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah dari negara lain. Makar diatur dalam pasal 104 hingga pasal 129 KUHP.

Dalam pengertian lain, makar juga bisa diklasifikasikan sebagai: kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden (negara dan/atau wakil kepala negara sahabat), terhadap pemerintahan yang sah atau badan-badan pemerintah, menjadi mata-mata musuh, perlawanan terhadap pegawai pemerintah, pemberontakan, dan perbuatan lain yang ‘merugikan’ kepentingan negara.
Makar juga kerap kali dimaknai sebagai penyerangan yang ditujukan kepada pemerintah (kepala negara dan wakilnya). Motif utamanya: membuat subjek tidak cakap memerintah, merampas kemerdekaan, menggulingkan pemerintah, mengubah sistem pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan negara dengan menaklukan atau memisahkan sebagian negara untuk diserahkan kepada pemerintahan lain atau dijadikan negara yang berdiri sendiri.

Sedangkan pasal-pasal “penyebaran kebencian” (Haatzai Artikelen) atau penghasutan dalam KUHP diatur dalam Pasal 154, 155, dan 156. Pasal-pasal ini menetapkan, “pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah” sebagai sebuah kejahatan dan melarang “pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik.” Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Di era Presiden Soeharto (mendiang), pasal-pasal ini sering digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Lawan-lawan politik, kritikus, mahasiswa, dan pembela hak asasi manusia paling sering menjadi target pembungkaman. Penguasa menarik-ulur pasal-pasal ini (pasal-pasal “karet”) untuk membatasi dan mengekang hak-hak individu atas kebebasan berpendapat. Di era reformasi ini, pasal-pasal ini masih sering digunakan untuk mendakwa aktivis pro demokrasi. Di Papua sendiri, pasal ini getol dijeratkan pada untuk aktivis prodemokrasi, jika mereka gagal dibuktikan terlibat makar.

Tal heran, Human Rights Watch (HRW), dalam laporannya “Protes dan Hukuman Tahanan Politik di Papua” 2007, menyebutkan Indonesia sebagai contoh sebuah negara di mana pengecualian yang berlaku-batasan dan kekangan yang dimaksud oleh komite- sering bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berpendapat.
HRW melihat banyaknya peristiwa penangkapan dan pemenjaraan individu di Indonesia, terutama Papua, atas keterlibatan secara damai dalam upacara pengibaran bendera. Tindakan yang melanggar undang-undang internasional hak asasi manusia.
Pengadilan Indonesia juga kerap menerapkan pasal “penyebar kebencian” atau “penghasutan” kepada aktivis pro-damai yang menggunakan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut juga melanggar semangat konstitusi Indonesia, yang menjamin hak semacam itu di saat kemerdekaan dicapai.
Mengenai kecenderungan Pengadilan Negeri di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana penghasutan, Harry Maturbongs, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Papua, mengakui ada indikasi dipaksakan sebagai efek jera.

“Pasal makar ini digunakan di zaman kolonial Belanda untuk menekan individu atau kelompok yang memberontak (membangkang). Padahal di era kini, pasal makar ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakaat sipil untuk mengemukakan aspirasi di muka umum,” tegas Harry. Hak ini bagian dari hak politik masyarakat sipil yang dilindungi Undang-Undang Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di depan umum.

Gustaf Kawer, salah satu pengacara kasus makar Nabire menyebutkan, kecenderungan pihak Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana Penghasutan sebagai sebuah bentuk kehati-hatian penegak hukum. Ini untuk mencegah terjadinya gugatan balik dari pihak terdakwa kepada negara, jika tidak terbukti bersalah di pengadilan. Juga antisipasi terhadap tekanan dunia internasional aktif memantau setiap kegiatan di Papua yang berkaitan dengan demokratisasi.

Dalam kasus-kasus penghianatan atau penyebaran kebencian, pengadilan-pengadilan di Papua menjatuhkan putusan yang sangat memberatkan. Pada hampir setiap kasus, hukuman vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan jaksa. Meskipun “pelanggaran” terdakwa merupakan tindakan yang sah. Yakni, pengungkapan pandangan politik secara damai sebagaimana dijamin Undang-Undang No. 9 Tahun 1998.

Seringkali, aktivis pro-damai di Papua dijerat dengan pasal berlapis daripada pasal tertentu KUHP sesuai pelanggaran spesifik. Kasus Buchtar, misalnya. Ia dijerat dengan lima pasal, yakni Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.

Atau surat dakwaan terhadap Filep Karma dan Yusak Pakage yang menyebutkan dakwaan utama: “konspirasi untuk melakukan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan Republik Indonesia dan menyebabkan keresahan sosial” (Pasal 110 (1) berkaitan dengan Pasal 106 KUUHP).

Dakwaan kedua: “… melakukan atau memberikan perintah atau ikut serta dalam tindakan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan atau pemisahan Republik Indonesia,”[Pasal 106 dan Pasal 55 (1)].

Dan terakhir: “secara terbuka menyatakan permusuhan, perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia,” [Pasal 154 berkaitan dengan Pasal 55 (1)].

Jaksa menuntut lima tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Namun Keduanya, akhirnya harus menerima 15 tahun dan 10 tahun penjara. Juga denda Rp 5000 (sekitar US$0.50) untuk biaya pengadilan. Karma juga dicopot dari statusnya sebagai pegawai negeri.

Dalam laporan HRW 2007 disebutkan, untuk membenarkan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Karma, yang tiga kali lebih lama daripada lima tahun penjara yang awalnya diajukan penuntut. Hakim menyebutkan adanya banyak faktor yang memberatkan terdakwa daripada faktor yang meringankan.

Karma memang sudah pernah diputuskan bersalah atas kasus serupa di Biak pada 1988 dan dipenjarakan enam tahun. Para hakim menganggap Karma memiliki “Sikap permusuhan” terhadap Pemerintah Indonesia. Tindakan-tindakannya untuk memecah-belah dan menghancurkan integritas wilayah negara dan menyebabkan keresahan sosial (menyebarkan “kebencian” atau “penghasutan”).

Dalam laporannya, berdasarkan kunjungan ke Indonesia pada Juli 2002, Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB mengenai kemandirian para hakim dan pengacara, Dato’ Param Cumaraswamy menyimpulkan, rakyat Papua “tidak percayaan terhadap sistem administrasi yudisial” di Indonesia. (JUBI/Victor/Marcel/Evert)

Pengibaran Bintang Kejora, Salah Siapa?

JUBI — Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Tanah Papua terus berlanjut. Berbagai pendekatan telah dilakukan agar tidak lagi terjadi peristiwa serupa. Akankah berakhir?

Aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di Distrik Bolakme, Papua, telah menunjukan gambaran dari ketidakpuasan Anak-anak Papua. Mereka kecewa terhadap kondisi pembangunan dan Pemerintah Indonesia yang dinilai tidak mampu dalam memberikan solusi positif bagi penyelesaian damai untuk Papua. Penilaian ini datang dari sebagian kalangan di Papua. Salah satunya, dari Sekretaris Dewan Adat Wilayah Balim La Pago, Dominikus Sarabut. Dia mengatakan, pengibaran Bendera Bintang Kejora di Bolakme merupakan sebuah bentuk ketidakpercayaan terhadap Pemerintah Indonesia. Baginya, Pemerintah tidak pernah mengakui hak hidup Masyarakat Adat Papua. Pemerintah juga tidak mampu dalam proses membangun dialog dengan masyarakat untuk lebih mengetahui akar persoalan di Tanah Papua. “Jangan hanya melakukan manuver negara khususnya pengalihan opini dari kasus Opinus Tabuni serta pengamanan terhadap bisnis militer dengan droping pasukan secara besar-besaran ke Papua,” katanya.

Lebih lanjut, katanya, kasus Bolakme juga telah menyisahkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. Pihaknya sendiri berdasarkan laporan masyarakat adat di Bolakme menyebutkan telah terjadi pembakaran rumah Warga adat di Bolakme sebanyak 20, 4 ekor babi milik warga juga dibunuh oleh aparat kepolisian. Seorang gadis bernama Amili Wenda (19 tahun) bahkan ikut terbakar dalam rumah tersebut atas aksi membumi hanguskan yang dilakukan aparat kepolisian. “Isu TPN/OPM, makar dan separatis terhadap masyarakat adat Papua terlebih di Bolakme jangan hanya dijadikan sebagai pintu masuk untuk melemahkan ruang gerak masyarakat Adat Papua,” ujarnya.

Seluruh aksi ini berawal ketika Bendera Bintang Kejora dikibarkan. Upaya negosiasi sebenarnya telah dilakukan. Misalnya oleh Kadistrik Bolakme, tokoh gereja, tokoh adat, tokoh masyarakat, kepala suku yang dilakukan sebanyak 2 kali, 16 Juli dan 20 Juli. namun ternyata tidak membuahkan hasil. Dalam negosiasi kedua bahkan sempat terjadi kontak senjata antara pihak keamanan dengan TPN/OPM. Setelah dua kali negosiasi gagal, dilakukan negosiasi ketiga pada Jumat (31/7) yang langsung dipimpin Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo, S.Sos, M.Par, Wakil Bupati, Jhon R. Banua, Kapolres Jayawijaya, AKBP. Drs, MH Ritonga, M,Si, Dandim 1702/JWY, Letkol Inf. Septinus Eduard Ginting, Wadanyon 756/WMS, Mayor Inf. Jamaluddin dan Muspida di lingkungan Pamkab Jayawijaya bersama Anggota TNI/Polri. Rombongan menuju lokasi untuk melakukan dialog.
Selain rombongan pertama, dalam sebuah kesempatan, juga dibentuk sebuah tim dialog. Tim negosiasi ini diperintahkan Bupati Jayawijaya, mereka langsung berangkat menuju Gunung Jugum. Tim tersebut terdiri dari Kadistrik Bolakme, Yance Tabuni, Anggota MRP, Ny Serina Kogoya, Kepala Lakwame, Yosia Komba, tokoh gereja dan Pdt. Tius Kogoya. Proses negosiasi tersebut berlangsung sekitar 1 jam, namun sekali lagi, tidak berhasil karena pihak TPN/OPM menolak kehadiran pemerintah yang datang menuju lokasi tersebut.

Kadistrik Bolakme, Yance Tabuni mengatakan, pihaknya bersama tim negosiasi yang naik ke Gunung Jugum untuk bertemu dengan pihak TPN/OPM tidak berhasil bertatap muka langsung. Lanjut Yance, pihak TPN/OPM hanya mengeluarkan penyataan agar tim negosiasi dan pemerintah segera pulang dan tidak mengganggu.

Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo, S.Sos, M.Par menuturkan, kejadian di Bolakme, pasti ada sesuatu yang melatarbelakanginya. “Saya sebagai Bupati baru menjalankan tugas kurang lebih 8 bulan, sebab itu jika ada yang mengatakan kepemimpinan saya tidak berhasil, itu patut dilihat alasannya,” katanya.
Setelah negosiasi dilakukan, akhirnya aparat keamanan berhasil menduduki lokasi pengibaran Bintang Kejora. Dalam peristiwa ini, aparat keamanan berhasil menyita 20 Barang Bukti (BB) di lokasi kejadian. Keduapuluh barang bukti yang berhasil disita tersebut antara lain, satu lembar teks proklamasi Tahun 1971, satu lembar Pembukaan UUD Papua Barat tahun 1969-2009, sepuluh lembar kartu Satgas Papua Baliem, enam lembar kartu Yayasan Gimaku Tiom, satu lembar susunan kabinet pelaksanaan konstitusi sementara Republik West Papua, satu buah buku tata urut Upacara Bendera Bintang Kejora, satu lembar posisi politik ke depan Papua Barat (Referendum), satu lembar daftar sumbangan masyarakat, dan satu lembar Undangan Pertemuan Instruksi Dewan Militer.

Selain itu, juga disita delapan lembar pas foto ukuran 2×2, satu lembar pas foto ukuran 4×6, lima lembar klise foto, seratus sembilan puluh empat buah anak panah, dua puluh lima buah busur, empat buah linggis, empat buah parang, dua buah kampak, dua buah tiang bendera, satu buah martilu dan satu buah tombak. “Kami juga berhasil menyita dokumen penting lainnya dan alat perang dari pelaku pengibaran bendera,” kata Kapolres Jayawijaya, AKBP. Drs. MH Ritonga, M.Si., saat di konfimasi wartawan beberapa waktu lalu. Kapolres membantah bahwa pihaknya lamban dalam menangani kasus ini. Dia menegaskan upaya ini baru dilakukan karena harus melalui beberapa tahapan.

Di tempat terpisah Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Inf. Drs.Susilo mengatakan dalam penyisiran aparat keamanan di Distrik Bolakme tak ada korban jiwa, yang ada hanya ketegangan antara aparat dengan masyarakat setempat yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora.
Untuk itulah, dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap informasi-informasi yang dengan sengaja ingin memutarbalikan fakta dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. “Pertama memang agak alot karena aparat minta diturunkan bendera, para pengibar tidak mau. Ya, mungkin saja saat itu ada terjadi tembakan peringatan, tapi berdasarkan informasi tidak ada korban jiwa baik di masyarakat maupun aparat keamanan,” tuturnya.

Wujud kekecewaan dan ketidak percayaan terhadap pemerintah. (Foto:JUBI/Ist)

Wujud kekecewaan dan ketidak percayaan terhadap pemerintah. (Foto:JUBI/Ist)

Sementara itu Ketua Sinode Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Pdt.Lipiyus Biniluk S.Th menyayangkan sikap aparat kepolisian dalam melakukan penanganan kasus di Distrik Bolakme, sebab secara diam-diam telah mengirimkan pasukan ke Bolakme. tanpa mengkomunikasikan dengan pimpinan masyarakat dan pimpinan gereja. “Semuanya baik, namun perlu adanya komunikasi yang harus di bangun sebelum melakukan penyisiran,” katanya.

Pdt Lipiyus Biniluk yang juga Ketua Umum Persekutuan Gereja Gereja di Tanah Papua (PGGP) mengaku sangat kecewa dengan kejadian tersebut, apalagi dilakukan pada saat umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Menurutnya, sebagai umat Kristen, seharusnya yang perlu dijaga adalah kedamaian hingga selesai Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap polisi segera menarik pasukan dari Bolakme dan menghindari tindakan-tindakan aparat keamanan di Bolakme yang dapat berdampak pada gangguan di Kabupaten Jayawijaya.
Ketua PGGP ini meminta kepada aparat kepolisian untuk menjaga kerukunan antar umat beragama yang sedang diupayakan tetap aman. “Mestinya ditahan dulu, baru setelah Lebaran, silahkan,” ujarnya. Pdt Biniluk mengakui upaya PGGP terus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat yang masih berseberangan tersebut. Bahkan pihaknya telah mengutus staf PGGP untuk masuk ke Bolakme membangun komunikasi dengan mereka. Hal ini senada dengan pendapat sebelumnya bahwa pendekatan dalam membangun Tanah Papua sangat penting untuk mencari solusi damai.

Seperti Biniluk, Dominikus Sarabut juga menegaskan kepada Presiden Bambang Yudhoyono dan pimpinan elit birokrasi di Papua serta pimpinan adat di tanah Papua, agar segera mencari solusi damai dalam mengatasi konflik Papua secara seksama melalui mekanisme dialog internasional. “Pemerintah harus segera menghentikan kekerasan di Papua dan segera menarik pasukan keamanan organik dan non organik dari Wamena dan secara umum di Tanah Papua,” desak Sorabut.

Sorabut berharap semua kekerasan di Bolakme dan Papua secara umum harus diselesaikan dengan baik. Pemerintah juga harus membuka dialog satu pintu yang komprehensif, integral serta adil dan bermartabat agar mudah dikontrol, dievaluasi dan diperkuat menuju keadilan dan perdamaian di Tanah Papua.

“Kondisi rakyat di Bolakme saat ini dalam suasana trauma, resah, jenuh serta marah atas berbagai peristiwa yang terjadi. sehingga perlu ada penyelesaian yang baik tanpa ada korban jiwa lagi,” pungkasnya. (JUBI/Evert Joumilena)

Petani Kampung Selayar Kembali Berkebun

Warga NKRI Berkebun di Abe Gunung

Warga NKRI Berkebun di Abe Gunung

BERKEBUN : Para petani di kampung Selayar kembali berkebun Senin (1/6) kemarin di perbukitan gunung Tanah Hitam. Poto ini diambil ketika aparat gabungan melakukan penyisiran, Kamis (28/5)

Warga petani Tanah Hitam kembali beraktifitas pasca teror sekelompok orang bersenjata di perbukitan Gunung Tanah Hitam tempat warga berkebun walaupun masi dihantui rasa was-was
Oleh: Ernes/Papua Pos

SEJAK adanya penampakan sekelompok orang bersenjata di perbukitan Gunung Tanah Hitam sepekan lalu, praktis selama waktu itu aktifitas berkebun warga petani di Kampung Selayar terhenti. Namun pada Senin (1/6) kemarin, warga petani Tanah Hitam ini sudah kembali berkebun, meskipun masih dibayangi rasa takut.

Cukup kondusifnya situasi disekitar perbukitan Gunung Tanah Hitam itu, berkat penyisiran beberapa kali dilakukan oleh tim gabungan aparat keamanan dari anggota Polsekta Abepura di buck-up anggota Brimob dan anggota Polresta Jayapura. Penyisiran bukan hanya di sekitar lokasi kebun petani saja, melainkan jauh ke arah atas melewati 6 perbukitan di Gunung Tanah Hitam.

Dari pantauan Papua Pos di Kampung Selayar terlihat warga setempat mulai berani naik ke kebun mereka di gunung untuk

menanam dan memanen hasil. Ahmad (38) salah seorang warga mengatakan sejak kejadian ( pada Senin 25/5, red) dirinya tidak pernah lagi ke kebun, hal tersebut dikarenakan masih adanya rasa was-was takut mendapat serangan dari kelompok orang bersenjata.

Setalah penyisiran aparat kemanan puncak bukit ke 6 ia bersama teman-teman yang berkebun di tempai tersebut mulai naik ke kebun untuk memetik panen kebun. Menurut Ahmad, bersama teman-teman warga setempat kebun untuk memanen hasil kebun seperti nenas, lombok, tomat, jeruk, pisang dan pepaya yang terlambat di panen.

“Banyak yang sudah busuk karena terlambat di panen,”kata Ahmad.

Namun sejak penyisiran kedua yang dilakukan gabungan aparat keamanan dirinya bersama teman-teman petani lain sudah kembali beraktifitas seperti semula walaupun masih dibayangi rsa wasa-was.”Kami sebenarnya masih takut, tapi kalau tidak ke kebun kami dapat uang dari mana,” ujar Ahmad.(**)

Ditulis oleh Ernet/Papos
Selasa, 02 Juni 2009 00:00

Di Czech Republic: Satu Lagi Kantor Free West Papua Campaign Diresmikan

Kantor Free West Papua Campaign dibuka di Czech Republic (Republik Cheko) pada awal Mei 2009, menyusul pembukaan kantor yang sama di Guyana, yang mendapat sambutan media utama (mainstream) di Guyana dan dijadikan isu dan kampanye yang menarik bagi berbagai kalangan di sana.

Tidak kalah “main-stream”-nya, peluncuran di Czech Republic kini didukung oleh pejabat negara (Menteri Pendidikan) sendiri. 

Dalam gambar ini terlihat Mendiknas Czech Republic bersama Benny Wenda, Sekretaris Jenderal Demmak.

Untuk melihat info selengkapnya, kunjungi http://www.freewestpapua.org dan http://www.freewestpapua.cz